X

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Padang

Cara Membuat SKCK di Padang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK merupakan sebuah surat yang berisi keterangan catatan kepolisian seseorang.

SKCK sendiri biasa dibutuhkan untuk mengurus pembuatan visa atau sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.

SKCK sendiri berisikan catatan kepolisian yang kita miliki. Apakah kita pernah tercatat dalam catatan kepolisian dalam kasus kriminal atau tidak. Pada umumnya, setiap daerah memiliki prosedur dan tata cara pengurusan dan pembuatan SKCK yang berbeda-beda. 

Also Read

Untuk wilayah Kota Padang sendiri, pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polresta atau Polsek di daerah tempat tinggal kamu.

Cara Membuat SKCK di Padang

Adapun persyaratan yang harus dimiliki dalam membuat SKCK Padang adalah sebagai berikut.

Syarat Membuat SKCK di Padang

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi KK / Model A.
  3. Fotokopi Ijazah Pendidikan terkahir.
  4. Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 7 lembar dengan latar berwarna merah.
  5. Surat Pengantar Berkelakuan Baik dari kelurahan diketahui Camat. *jika ada

Syarat Perpanjangan SKCK

Persyaratan perpanjangan SKCK sedikit berbeda dengan pembuatan SKCK.

  1. SKCK lama yang asli
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 7 lembar dengan latar berwarna merah.

Biaya Pengurusan dan Pembuatan SKCK di Padang

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP SKCK adalah sebesar : Rp. 30.000

Jam Pelayanan Pembuatan SKCK

Jam pelayanan pembuatan dan perpanjangan SKCK di Padang sekitarnya adalah sebagai berikut.

HariJam
Senin – Kamis07.30 s/d 14.00 WIB
Jumat07.30 s/d 12.00 WIB
Sabtu07.30 s/d 13.00 WIB

Demikian informasi tentang cara membuat dan mengurus SKCK di Padang. Dapatkan konten menarik lainnya hanya di Cerita Padang. Semoga Bermanfaat~

Related Post