Cara Membuat SKCK di Padang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK merupakan sebuah surat yang berisi keterangan catatan kepolisian seseorang.
SKCK sendiri biasa dibutuhkan untuk mengurus pembuatan visa atau sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
SKCK sendiri berisikan catatan kepolisian yang kita miliki. Apakah kita pernah tercatat dalam catatan kepolisian dalam kasus kriminal atau tidak. Pada umumnya, setiap daerah memiliki prosedur dan tata cara pengurusan dan pembuatan SKCK yang berbeda-beda.
Also Read
Untuk wilayah Kota Padang sendiri, pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polresta atau Polsek di daerah tempat tinggal kamu.
Cara Membuat SKCK di Padang

Adapun persyaratan yang harus dimiliki dalam membuat SKCK Padang adalah sebagai berikut.
Syarat Membuat SKCK di Padang
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK / Model A.
- Fotokopi Ijazah Pendidikan terkahir.
- Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 7 lembar dengan latar berwarna merah.
- Surat Pengantar Berkelakuan Baik dari kelurahan diketahui Camat. *jika ada
Syarat Perpanjangan SKCK
Persyaratan perpanjangan SKCK sedikit berbeda dengan pembuatan SKCK.
- SKCK lama yang asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 7 lembar dengan latar berwarna merah.
Biaya Pengurusan dan Pembuatan SKCK di Padang
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP SKCK adalah sebesar : Rp. 30.000
Jam Pelayanan Pembuatan SKCK
Jam pelayanan pembuatan dan perpanjangan SKCK di Padang sekitarnya adalah sebagai berikut.
Hari | Jam |
Senin – Kamis | 07.30 s/d 14.00 WIB |
Jumat | 07.30 s/d 12.00 WIB |
Sabtu | 07.30 s/d 13.00 WIB |
Demikian informasi tentang cara membuat dan mengurus SKCK di Padang. Dapatkan konten menarik lainnya hanya di Cerita Padang. Semoga Bermanfaat~